Koto Baru, 31 Maret 2026
RESTORATIVE JUSTICE BERHASIL
Pengadilan Negeri Koto Baru berhasil menerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana sebagai wujud komitmen Pengadilan Negeri Koto Baru pada penengakam hukum yang humanis, berkeadilan, dan beriorientasi pada pemulihan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional) dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2024 tentang Pedomanan Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana bertujuan memulihkan keadaan antara Terdakwa dengan korban dan masyarakat dengan adanya dan peran aktif Terdakwa, korban, dan masyarakat.
Penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana sebagai salah satu upaya dalam terwujudnya tujuan pemidanaan yang bukanlah pembalasan melainkan bersifat pemulihan kepada keadaan di masyarakat agar Terdakwa dan masyarakat dapat memperbaiki diri sehingga dapat berinteraksi kembali secara positif dalam sosial kemasyarakatan;


