Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan.
Â




Jl. Raya Koto Baru No.62, Koto Baru, Kec. Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat 27361
