Pengadilan Negeri Koto Baru Kelas II
Dalam rangka mewujudkan pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi keuangan perkara, Pengadilan Negeri Koto Baru Kelas II mengimbau kepada para pihak berperkara yang masih memiliki sisa panjar biaya perkara agar segera melakukan pengambilan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sisa panjar perkara merupakan kelebihan biaya perkara yang masih tersisa setelah seluruh proses persidangan dan administrasi perkara selesai dilaksanakan. Dana tersebut merupakan hak para pihak yang wajib dikembalikan oleh pengadilan.
Tata Cara Pengambilan Sisa Panjar
- Datang langsung ke Pengadilan Negeri Koto Baru Kelas II pada hari dan jam kerja.
- Membawa identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor).
- Membawa salinan putusan atau nomor perkara (apabila tersedia).
- Apabila dikuasakan, wajib membawa Surat Kuasa beserta identitas pemberi dan penerima kuasa.
- Pengambilan dana dilakukan sesuai prosedur yang berlaku pada Kepaniteraan Perdata.
Jam Pelayanan
- Senin – Kamis : 08.00 WIB – 16.30 WIB
- Jumat : 08.00 WIB – 17.00 WIB
Daftar Sisa Panjar
Daftar pihak yang masih memiliki sisa panjar perkara dapat dilihat melalui lampiran pada halaman ini atau dengan menghubungi Petugas Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Koto Baru Kelas II.
- 19/Pdt.P/2017/PN Kbr
- 22/Pdt.G/2016/PN Kbr
- 40/Pdt.G/2013/PN Kbr
- 37/Pdt.G/2013/PN Kbr
- 31/Pdt.G/2013/PN Kbr
- 28/Pdt.G/2013/PN Kbr
- 17/Pdt.G/2013/PN Kbr
Informasi Penting
- Pengembalian sisa panjar tidak dipungut biaya (GRATIS).
- Pengembalian hanya diberikan kepada pihak yang berhak atau kuasanya yang sah.
- Apabila terdapat perubahan data atau rekening penerima, harap segera menghubungi Petugas Kepaniteraan Perdata.
Pengadilan Negeri Koto Baru tidak pernah meminta biaya tambahan dalam proses pengembalian sisa panjar.

