PENYEMPROTAN CAIRAN DISINFEKTAN

Pengadilan Negeri Koto Baru

Koto Baru (03/04/2021) Pada Pengadilan Negeri Koto Baru, dilakukan penyemprotan cairan disinfektan guna salah satu cara untuk menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia. Penyemprotan cairan disinfektan ini dilakukan secara berkala oleh PPNPN Pengadilan Negeri Koto Baru secara bergiliran dan terjadwal setiap harinya. Lokasi penyemprotan cairan disinfektan ini diutamakan pada tempat-tempat yang dilalui oleh pengunjung Pengadilan Negeri Koto Baru dan juga termasuk tempat-tempat yang dilalui oleh Pegawai Pengadilan Negeri Koto Baru. Penyemprotan cairan disinfektan ini dilakukan setelah jam pulang kantor agar dapat dilakukan secara menyeluruh dan kegiatan penyemprotan cairan disinfektan ini tidak mengganggu aktifitas di Pengadilan Negeri Koto Baru. Semoga dengan ikhtiar kegiatan penyemprotan cairan disinfektan ini dapat mengurangi dan mencegah penyebaran Virus Covid-19. Terimakasih kepada PPNPN Pengadilan Negeri Koto Baru yang telah melaksanakan salah satu kegiatan pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di Pengadilan Negeri Koto Baru.