Jakarta- Humas, Pada tanggal 9 April 2014 Ketua Mahkamah Agung RI Bapak Dr. Hatta Ali selaku Presiden ASEAN Law Association (“ALA”) telah membuka secara resmi ALA Ad Hoc Committee Meeting yang berlangsung dari tanggal 9-11 Mei 2014 di hotel Grand Hyat Jakarta.
Ad Hoc Committee Meeting ini dihadiri oleh 18 delegasi dari 9 negara anggota ASEAN Law Association yaitu dari Brunei Darussalam, Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam. Ad hoc Committe meeting ini dipimpin oleh Normin Pakpahan selaku ketua komite dan tujuan dari diselenggarakannya Ad Hoc Committee Meeting ini adalah untuk mempersiapkan landasan hukum yang kuat bagi negara-negara di ASEAN dalam rangka menghadapi Komunitas ASEAN yang akan dimulai pada tahun 2015.
Hasil kongkrit dari Ad Hoc Committee Meeting tersebut akan dibawa untuk disahkan pada Rapat Pengurus Lengkap ASEAN Law Association di Kuala Lumpur, Malaysia pada bulan September 2014. Hasil kesepakatan dari Ad Hoc Committee Meeting tersebut adalah sebagai berikut :
1.Akses pada Hukum dan Keadilan
Dengan berlakunya Komunitas ASEAN di tahun 2015, interaksi warga negara dari negara-negara anggota ASEAN tentunya akan meningkat. Dalam hal terdapat warga negara dari negara-negara anggota ASEAN yang memerlukan bantuan hukum kriminal atau konstitusional, maka ALA berperan untuk memberikan kemudahan akses pada warga negara tersebut dengan menyediakan panel ahli hukum yang kredibel di negara-negara anggota ASEAN.
2.Harmonisasi Hukum di Negara-negara ASEAN
ALA akan bekerjasama dengan Sekretariat ASEAN dan pejabat-pejabat tinggi bidang hukum di negara-negara ASEAN yang tergabung dalam ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) untuk mengidentifikasikan dan mengharmoniskan hukum yang berkaitan dengan investasi dan perdagangan dalam rangka menghadapi Komunitas ASEAN 2015.
3.Perpustakaan Elektronik
ALA merekomendasikan agar Mahkamah Agung di negara-negara ASEAN mempelopori terbentuknya portal peradilan ASEAN yang berisi peraturan-peraturan hukum di negara-negara ASEAN dan putusan-putusan monumental (landmark decisions) dari peradilan tertinggi di negara-negara ASEAN. Dengan adanya portal tersebut maka para pelaku bisnis dari seluruh dunia diharapkan dapat lebih tertarik untuk berinvestasi di kawasan ASEAN.
4.Program Pelatihan untuk Para Hakim
Dalam rangka memperkuat pengetahuan para hakim di negara-negara ASEAN khususnya dalam menghadapi Komunitas ASEAN 2015 diperlukan adanya program pelatihan bagi para hakim dari negara-negara ASEAN di mana program pelatihan ini dapat meningkatkan pemahaman para hakim terhadap dinamika perkembangan hukum terkini.
5.Hukum Perdagangan dan Investasi
Membentuk Komite Perdagangan dan Investasi yang berperan untuk mempelajari posisi ASEAN dalam kerangka aturan WTO dan mempelajari perubahan-perubahan dalam hukum perdagangan dan investasi dari masing-masing negara ASEAN yang akan dibagikan dengan semua anggota ALA.
6.Pusat Kajian ASEAN
Membentuk Pusat Kajian ASEAN di perguruan tinggi atau pusat penelitian untuk mendorong penelitian mengenai hukum di negara-negara ASEAN dengan tujuan agar terjadi harmonisasi hukum di negara-negara ASEAN dalam rangka menghadapi Komunitas ASEAN 2015.
7.Alternatif Penyelesaian Sengketa
Penggunaan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam menyelesaikan sengketa di antara para pelaku usaha di negara-negara ASEAN akan semakin meningkat seiring berlakunya Komunitas ASEAN pada tahun 2015. Namun demikian penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa khususnya arbitrase dan mediasi di negara-negara anggota ASEAN masih sangat bervariasi antara satu negara dengan negara lainnya. Oleh karena itu diperlukan adanya kerjasama kongkrit antara para ahli arbitrase dan mediasi di negara-negara ASEAN misalnya dengan melakukan studi terhadap perkembangan hukum acara arbitrase dan mediasi terkini.
Dalam pertemuan tersebut juga diusulkan untuk pemberian penghargaan bagi orang-orang para pendahulu ALA. (Pane)

