
KOTOBARU (7/11/2022) Senin, Pada Ruang Sidang utama Pengadilan Negeri Koto Baru diselenggarakan Opening Meeting dalam rangka Pengawasan dan Pembinaan Daerah oleh Tim Pengawas Pengadilan Tinggi Padang. Pengawasan yang dipimpin oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Padang yakni DR. H. Amril, S.H., M.Hum. dan beranggotakan Retno Purwandari Yulistyowati, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang / Assessor APM), Yenni Meriami, S.H. (Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Padang / Sekretaris I Tim Pengawas Bidang), Rengga Satria, S.Kom. (Kasubag Tata Usaha & Rumah Tangga Pengadilan Tinggi Padang / Sekretaris II Tim Pengawasan Bidang Kesekretariatan) ini selain mengawasi seluruh Hakim, Kepaniteraan dan Kesekretariatan juga melihat hasil dari Pembangunan Zona Integritas, Reformasi Birokrasi dan Akreditasi Penjaminan Mutu pada Pengadilan Negeri Koto Baru. Dalam kunjungan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang beserta Tim, beliau menyampaikan bahwa ada sembilan (7) Syarat Pengusulan WBK ke TPI yang harus diketahui, yakni :
1. Persentase penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan dari APIP/BPK 100%;
2. Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) ke KPK bagi pegawai yang wajib LHKPN 100%
3. Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan (SiHARKA) bagi pegawai yang tidak wajib LHKPN 100%;
4. Sudah melakukan pembangunan ZI menuju WBK dan atau WBBM minimal 1 (satu) tahun;
5. Predikat SAKIP dari evaluasi internal minimal “B” untuk satker yang diusulkan WBK dan Predikat SAKIP dari evaluasi internal minimal “BB” untuk satker yang akan diusulkan WBBM;
6. Pada penilaian terakhir telah memperoleh predikat “A” dalam penilaian akreditasi/sistem akreditasi penjaminan mutu;
7. Satker yang diusulkan pada tahap Penilaian Pendahuluan tidak memiliki catatan hukuman disiplin berat pada Badan Pengawasan ditahun pengusulan (tahun berjalan) yang dibuktikan dengan hasil clearance dari Badan Pengawasan MA RI;

