SELAMAT DATANG DI SITUS PENGADILAN NEGERI KOTO BARU   PLG_GSPEECH_SPEECH_BLOCK_TITLE SELAMAT DATANG DI SITUS PENGADILAN NEGERI KOTO BARU PLG_GSPEECH_SPEECH_POWERED_BY GSpeech
  1. Sebelum sidang dimulai, Panitera, Penuntut umum, Penasehat Hukum, Para Pihak dan pengunjung duduk dengan sopan dan tertib dalam ruang sidang. (Pasal 232 KUHAP)
  2. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat. (Pasal 217 KUHAP)
  3. Dalam ruang sidang, siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan. (Pasal 218 ayat 1 KUHAP)
  4. Selama sidang berlangsung, pengunjung harus : Duduk dengan sopan dan tertib di tempatnya masing-masing; Memberi hormat pada hakim apabila keluar dan masuk ruang sidang, dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang.
  5. Pengambilan foto, rekaman suara atau rekaman televisi harus meminta izin terlebih dahulu kepada hakim ketua sidang.
  6. Segala bentuk alat komunikasi harus dinonaktifkan/ dimatikan, jaket dan topi harus dilepas.
  7. Siapapun dilarang makan, minum dan merokok di dalam ruang sidang.
  8. Anak yang belum 17 tahun dan belum menikah tidak diperkenankan menghadiri sidang kecuali ditentukan lain oleh hakim ketua sidang. (Pasal 153 ayat 5 KUHAP)
  9. Di dalam ruang sidang siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan di tempat yang khusus disediakan untuk itu yaitu di piket. (Pasal 219 ayat 1 KUHAP)
  10. Tanpa surat perintah, petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda sebagaimana dimaksud dalam angka 9 dan apabila terdapat, maka petugas mempersilahkan untuk menitipkannya. Apabila yang bersangkutan bermaksud meninggalkan ruang sidang, maka petugas wajib menyerahkan kembali benda titipannya. (Pasal 219 ayat 2 KUHAP)
  11. Siapapun yang hadir dalam ruang sidang pengadilan, bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak mentaati tata tertib persidangan, setelah mendapat peringatan dari hakim ketua sidang masih tetap melanggar tata tertib tersebut, atas perintahnya yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. Apabila pelanggaran tata tertib di atas bersifat suatu tindak pidana, dapat dilakukan penuntutan terhadap pelakunya. (Pasal 218 ayat 2 dan 3 KUHAP)

 

Dasar : Pasal 153 (5), 217, 218, 219 dan 232 KUHAP

PLG_GSPEECH_SPEECH_BLOCK_TITLE PLG_GSPEECH_SPEECH_POWERED_BY GSpeech