Sejarah Pengadilan Negeri Koto Baru
Sejarah Pengadilan Negeri Koto Baru tidak luput dari sejarah Mahkamah Agung, Peradilan Umum dan Departemen Kehakiman, karena sebelum tahun 2004 Organisasi, Administrasi dan Finansial Pengadilan Negeri atau Peradilan Umum berada dibawah Departemen Kehakiman, kemudian sesuai dengan Keputusan Presiden R.I. Nomor 21 Tahun 2004 tanggal 23 Maret 2004 barulah Organisasi, Administrasi dan Finansial Pengadilan Negeri atau Peradilan Umum dialihkan ke Mahkamah Agung. Selain dari itu berdirinya Pengadilan Negeri Koto Baru juga dipengaruhi oleh sejarah Pengadilan Negeri Sawahlunto dan Pengadilan Negeri Solok, karena Pengadilan Negeri Koto Baru dahulunya merupakan bagian dari Pengadilan Negeri Solok yangmana Pengadilan Negeri Solok dahulunya juga merupakan bagian dari Pengadilan Negeri Sawahlunto.
Sejarah Pengadilan Negeri Koto baru juga tidak luput dari sejarah Pemerintah Daerah Kota Solok, Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan. Pada tahun 1916 sampai dengan tahun 1964, Kabupaten Solok termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sawahlunto, kemudian semenjak didirikannya Pengadilan Negeri Solok yaitu pada tahun 1962 maka wilayah Kabupaten Solok masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok dimana saat itu Kabupaten Solok dan Kota Solok merupakan wilayah adat yang disebut dengan Nagari Solok, yang kemudian pada tanggal 16 Desember 1970 diresmikan Kotamadya Solok, sehingga Nagari Solok dipisah menjadi Kotamadya Solok dengan 2 (dua) kecamatan dan Kabupaten Solok dengan 19 (sembilan belas) kecamatan.
Pada tahun 1983 Pengadilan Negeri Solok dipisah menjadi 2 (dua) Pengadilan yaitu Pengadilan Negeri Solok dan Pengadilan Negeri Koto Baru, dimana Pengadilan Negeri Koto Baru berkedudukan di daerah Kabupaten Solok tepatnya di daerah Nagari Koto Baru. Bangunannya diresmikan pada tanggal 05 Mei 1983 oleh Sekretaris Jenderal Departemen Kehakiman Bapak Nasrun Syahrun, S.H. dan saat itu Pengadilan Negeri Koto Baru dipimpin atau diketuai oleh Bapak Sofyan Basid, S.H.
Wilayah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru dan Pengadilan Negeri Solok tidak mengikuti pembagian wilayah sebagaimana pembagian wilayah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Pengadilan Negeri Solok dengan wilayah hukumnya Kota Solok dan ditambah 4 (empat) Kecamatan Kabupaten Solok bagian Utara yaitu Kec. X Koto Diatas, Kec. X Koto Singkarak, Kec. IX Koto Sungai Lasi, dan Kec. Junjung Sirih, sedangkan wilayah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru mencakupi 15 (lima belas) Kecamatan Kabupaten Solok yaitu Kec. Kubung, Kec. Bukit Sundi, Kec. Gung Talang, Kec. Lembah Gumanti, Kec. Hiliran Gumanti, Kec. Danau Kembar, Kec. Lembang Jaya, Kec. Pantai Cermin, Kec. Payung Sekaki, Kec. Tigo Lurah, Kec. Sangir, Kec. Sangir Jujuan, Kec. Sangir Batang Hari, Kec. Sungai Pagu, dan Kec. Koto Parik Gadang Diateh.
Kemudian pada tahun 2003 terjadi pemekaran wilayah di Kabupaten Solok yaitu dibentuknya Kabupaten Solok Selatan sesuai dengan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003. Wilayah Kabupaten Solok Selatan berasal dari wilayah Kabupaten Solok yang terdiri dari Kec. Sangir, Kec. Sangir Jujuan, Kec. Sangir Batang Hari, Kec. Sungai Pagu dan Kec. Koto Parik Gadang Diateh dan ditambah dengan 2 (dua) Kecamatan baru yaitu Kec. Sangir Balai Janggo, dan Kec. Pauh Duo. Dengan terjadinya Pemekaran tersebut dan dikarenakan belum didirikannya Pengadilan Negeri di Kabupaten Solok Selatan maka sampai saat ini Kabupaten Solok Selatan masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru. Maka wilayah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru terdiri dari 10 (sepuluh) Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Solok (Kec. Kubung, Kec. Bukit Sundi, Kec. Gung Talang, Kec. Lembah Gumanti, Kec. Hiliran Gumanti, Kec. Danau Kembar, Kec. Lembang Jaya, Kec. Pantai Cermin, Kec. Payung Sekaki, Kec. Tigo Lurah) dan 7 (tujuh) Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Solok Selatan (Kec. Sangir, Kec. Sangir Jujuan, Kec. Sangir Batang Hari, Kec. Sungai Pagu, Kec. Koto Parik Gadang Diateh, Kec. Sangir Balai Janggo dan Kec. Pauh Duo). Dengan kata lain wilayah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru terdiri dari 17 (tujuh belas) kecamatan di wilayah Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan. Sedangkan untuk Kejaksaan Negeri yang melakukan sidang di Pengadilan Negeri Koto Baru adalah Kejaksaan Negeri Solok, Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang dan Kejaksaan Negeri Padang Aro (Solok Selatan).
Pejabat-pejabat yang pernah menjadi Pimpinan Pengadilan Negeri Koto Baru semenjak berdiri sampai dengan saat ini :
1. Sofyan Basid, S.H. |
periode tahun 1983 s.d. 1989 |
|
2. Dasril Ramli, S.H. |
periode tahun 1989 s.d. 1992 |
|
3. Kamaludin Kurip, S.H. |
periode tahun 1992 s.d. 1996 |
|
4. Zulkifli Lubis, S.H. |
periode tahun 1996 s.d. 2000 |
|
5. Tambrin Denin, S.H. |
periode tahun 2000 s.d. 2001 |
|
6. Masrudin Chaniago, S.H. |
periode tahun 2001 s.d. 2005 |
|
7. H. Mirdin Alamsyah, S.H. |
periode tahun 2005 s.d. 2009 |
|
8. Zuher Rusnaidi, S.H. |
periode tahun 2009 s.d. 2010 |
|
9. Asmar, S.H., M.H. |
periode tahun 2010 s.d. 2011 |
|
10. Yose Ana Roslinda, S.H., M.H. |
periode tahun 2011 s.d. 2014 |
|
11. Sapta Diharja, S.H., M.Hum. |
periode tahun 2014 s.d. 2016 |
|
12. Tri Rachmat Setijanta, S.H., M.H. |
periode tahun 2016 s.d. 2017 |
|
13. Purnomo Hadiarto, S.H. |
periode tahun 2017 s.d. 2019 |
|
14. Fauzi Isra, S.H, M.H. |
periode tahun 2019 s.d. 2021 |
|
15. Bayu Agung Kurniawan, S.H. | periode tahun 2021 s.d 2022 |
|
16. Dharma Setiawan, S.H., C.N. | periode tahun 2022 s.d sekarang. |