Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang biasa disebut PTSP, adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
Pelayanan publik di pengadilan dilakukan secara terpadu melalui PTSP bertujuan untuk:
- Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat;
- Memperpendek proses pelayanan;
- Mewujudkan proses pelayanan publik yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau;
- Mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat;
Dengan adanya PTSP, masyarakat pencari keadilan dapat memperoleh pelayanan publik yang lebih baik serta mendapat kepastian dan jaminan hukum dari formalitas yang terdapat di pengadilan.
Sedangkan bagi pengadilan Negeri Koto Baru, PTSP bermanfaat untuk mengurangi bebanadministratif, meningkatkan citra pengadilan yang lebih baik, mencegah terjadinya praktik KKN lebih dini, mempercepat waktu pelayanan, menekan biaya pelayanan, dan menyederhanakan proses persyaratan.