INFORMASI BAGI PELANGGAR TILANG
- Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan
- Perkara Lalu Lintas (Tilang) diputus hari Senin (Wilayah Hukum Solok Selatan) , sedangkan Wilayah Hukum Solok akan tersedia pada hari jum’at pukul 08.00 WIB
- Pelanggar dapat mengetahui informasi dan besaran denda melalui:
- Website Pengadilan Negeri Koto Baru di http://www.pn-kotobaru.go.id/
- Papan Pengumum Informasi Tilang di Pengadilan Negeri Koto Baru
- di Kejaksaan Negeri Solok atau Kejaksaan Negeri Solok Selatan
Pelanggar membayar denda tilang dan mengambil barang bukti yang disita (SIM, STNK, dll) di Kejaksaan Negeri Solok dengan alamat di Jl. M Yamin Pandan Ujung, Kota Solok atau Kejaksaan Negeri Solok Selatan dengan alamat Jl. Muaro Labuh Padang Aro KM 22 Pekonina,Solok Selatan.Pembayaran dan pengambilan barang bukti berdasarkan wilayah hukum masing-masing kejaksaan.
Bagi masyarakat yang ingin melihat daftar denda tilang , bisa mengunduh Aplikasi Monitoring Eksternal SIPP Pengadilan Negeri Kotobaru khusus pengguna Android (download di Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.edz.sippmext )
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------