Koto Baru (14/07/2022) bertempat diruang sidang utama Pengadilan Negeri Koto Baru digelar sosialisasi PERMA No. 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Sosialisasi ini langsung disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Bapak Timbul Jaya, S.H. yang dihadiri oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan para Advokat. dalam kegiatan ini menjelaskan gugatan sederhana merupakan gugatan perdata yang nilai gugatan materiilnya paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang termasuk kategori wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum serta bukan merupakan sengketa tanah. Gugatan sederhana di selesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana, di pimpin oleh Hakim tunggal dan harus di selesaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak sidang pertama.
Selain itu diadakan pula Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima oleh Bank Rakyat Indonesia dengan Peserta seluruh pegawai Pengadilan Negeri Koto Baru, Sosialisasi ini diisi dengan beberapa kegiatan, yaitu;
1. Pemberian materi tentang nilai-nilai dalam pemberian layanan.
2. Tanya jawab yang memungkinkan setiap petugas pelayanan Pengadilan Negeri Solok mendapat solusi atas kendala-kendala dalam melayani.
Sosialisasi ini diberikan oleh tim customer service dan petugas satuan pengamanan BRI Cab. Solok. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, dapat memberikan pengalaman baru dan ilmu dalam melayani bagi setiap petugas sehingga tercipta pelayanan yang prima di Pengadilan Negeri Koto Baru.