SELAMAT DATANG DI SITUS PENGADILAN NEGERI KOTO BARU   PLG_GSPEECH_SPEECH_BLOCK_TITLE SELAMAT DATANG DI SITUS PENGADILAN NEGERI KOTO BARU PLG_GSPEECH_SPEECH_POWERED_BY GSpeech
Dalam era keterbukaan sekarang ini, pelayanan Pemerintah perlu dijalankan secara transparan dan perlu dilakukan dengan proses yang dapat menjaga rekam lacak, agar dapat memenuhi standar akuntabilitas, dimana dengan transparansi ini maka penyimpangan dapat dihindarkan dan
SAMBUTAN KETUA
Selengkapnya : Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (images/filepdf/Pengaduan/Perma-2-Tahun-2015.pdf)
Gugatan Sederhana
e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online dan pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. Aplikasi e-court perkara diharapkan mampu meningkatkan
e-Court
Berikut ini adalah Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi Panitera melakukan Telaah dan membuat Resume Telaah
Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil
Lanprio merupakan layanan prioritas bagi kelompok rentan yang ingin mendapatkan layanan pada Pengadilan Negeri Koto Baru. Inovasi ini sebagai bagian untuk Memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan, yaitu Perempuan, Anak dan Penyandang Disabilitas. untuk mengaksesnya
Layanan Prioritas Pengadilan Negeri Koto Baru

BERDASARKAN PERMA NOMOR 12 TAHUN 2016, PELANGGAR TINDAK PIDANA LALU LINTAS [TILANG] DAPAT LANGSUNG MELIHAT DENDA TILANG YANG TELAH DIPUTUS DI WEBSITE RESMI SIPP.PN-KOTOBARU.GO.ID ATAU DAPAT MELALUI APLIKASI ANDROID MEXT-SIPP TANPA PERLU HADIR DI PERSIDANGAN DAN DAPAT LANGSUNG MELAKUKAN PEMBAYARAN DAN PENGAMBILAN BARANG BUKTI DI KEJAKSAAN NEGERI SETEMPAT. SIDANG TINDAK PIDANA LALU LINTAS [TILANG] DILAKUKAN PADA HARI JUMAT PUKUL 08.00 WIB

Koto Baru (14/07/2022) bertempat diruang sidang utama Pengadilan Negeri Koto Baru digelar sosialisasi PERMA No. 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Sosialisasi ini langsung disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Bapak Timbul Jaya, S.H. yang dihadiri oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan para Advokat. dalam kegiatan ini menjelaskan gugatan sederhana merupakan gugatan perdata yang nilai gugatan materiilnya paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang termasuk kategori wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum serta bukan merupakan sengketa tanah. Gugatan sederhana di selesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana, di pimpin oleh Hakim tunggal dan harus di selesaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak sidang pertama.

Selain itu diadakan pula Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima oleh Bank Rakyat Indonesia dengan Peserta seluruh pegawai Pengadilan Negeri Koto Baru, Sosialisasi ini diisi dengan beberapa kegiatan, yaitu;
1. Pemberian materi tentang nilai-nilai dalam pemberian layanan.
2. Tanya jawab yang memungkinkan setiap petugas pelayanan Pengadilan Negeri Solok mendapat solusi atas kendala-kendala dalam melayani.

Sosialisasi ini diberikan oleh tim customer service dan petugas satuan pengamanan BRI Cab. Solok. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, dapat memberikan pengalaman baru dan ilmu dalam melayani bagi setiap petugas sehingga tercipta pelayanan yang prima di Pengadilan Negeri Koto Baru.

PLG_GSPEECH_SPEECH_BLOCK_TITLE PLG_GSPEECH_SPEECH_POWERED_BY GSpeech