SELAMAT DATANG DI SITUS PENGADILAN NEGERI KOTO BARU   PLG_GSPEECH_SPEECH_BLOCK_TITLE SELAMAT DATANG DI SITUS PENGADILAN NEGERI KOTO BARU PLG_GSPEECH_SPEECH_POWERED_BY GSpeech
Dalam era keterbukaan sekarang ini, pelayanan Pemerintah perlu dijalankan secara transparan dan perlu dilakukan dengan proses yang dapat menjaga rekam lacak, agar dapat memenuhi standar akuntabilitas, dimana dengan transparansi ini maka penyimpangan dapat dihindarkan dan
SAMBUTAN KETUA
Selengkapnya : Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (images/filepdf/Pengaduan/Perma-2-Tahun-2015.pdf)
Gugatan Sederhana
e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online dan pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. Aplikasi e-court perkara diharapkan mampu meningkatkan
e-Court
Berikut ini adalah Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi Panitera melakukan Telaah dan membuat Resume Telaah
Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil
Lanprio merupakan layanan prioritas bagi kelompok rentan yang ingin mendapatkan layanan pada Pengadilan Negeri Koto Baru. Inovasi ini sebagai bagian untuk Memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan, yaitu Perempuan, Anak dan Penyandang Disabilitas. untuk mengaksesnya
Layanan Prioritas Pengadilan Negeri Koto Baru

BERDASARKAN PERMA NOMOR 12 TAHUN 2016, PELANGGAR TINDAK PIDANA LALU LINTAS [TILANG] DAPAT LANGSUNG MELIHAT DENDA TILANG YANG TELAH DIPUTUS DI WEBSITE RESMI SIPP.PN-KOTOBARU.GO.ID ATAU DAPAT MELALUI APLIKASI ANDROID MEXT-SIPP TANPA PERLU HADIR DI PERSIDANGAN DAN DAPAT LANGSUNG MELAKUKAN PEMBAYARAN DAN PENGAMBILAN BARANG BUKTI DI KEJAKSAAN NEGERI SETEMPAT. SIDANG TINDAK PIDANA LALU LINTAS [TILANG] DILAKUKAN PADA HARI JUMAT PUKUL 08.00 WIB

Keberadaan ruang laktasi sangat penting baik di Instansi Pemerintah / Swasta / tempat umum dalam rangka mensukseskan program pemberian ASI Eksklusif bagi bayi selama enam bulan, sebab berdasarkan data riset kesehatan tahun 2010 persentase bayi yang mendapatkan ASI Eksklusif sampai 6 bulan hanya mencapai 15,3%, ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan ibu akan pentingnya ASI serta kondisi lingkungan yang kurang mendukung dalam pemberian ASI seperti tidak adanya tempat yang nyaman untuk menyusui.

Pemberian ASI Eksklusif harus ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai, tentunya selama 6 bulan melaksanakan kewajibannya Seorang Ibu tidak harus selalu berada di ruang pribadinya, menyusui di tempat umum adalah hal biasa, kebutuhan ini membuat Pemerintah kemudian mengeluarkan PP. No.33 tahun 2012 yang mewajibkan adanya ruang laktasi di tempat publik. Pada tahun 2015 AIMI telah melakukan penelitian dan menunjukkan bahwa perkantoran pemerintah yang saat itu telah memiliki fasilitas ruang laktasi hanya mencapai 2,3% saja.  Bentuk dukungan dari PP No 33 Tahun 2012 adalah dengan optimalisasi adanya ruang laktasi yang memberikan kemudahan bagi Pengunjung Ibu untuk menyusui anaknya saat berada di lingkungan Pengadilan Negeri Koto Baru.

Pengadilan Negeri koto Baru sendiri memiliki Ruang laktasi yang cukup nyaman disediakan bagi para ibu yang membutuhkan area privasi untuk memberikan asi kepada balitanya. Ruangan tersebut merupakan ruangan tertutup untuk menyusui agar para ibu (perempuan baik kedudukannya sebagai Pengunjung maupun Pegawai) yang akan menyusui anaknya tidak ditempat terbuka yang dapat dilihat oleh semua pengunjung sidang. Ruangan tersebut memiliki kunci pada pintu agar privasi para pengguna dapat terjamin dan dilengkapi dengan fasilitas yang dapat membantu Ibu Menyusui seperti tisu, tisu antibacterial, Kursi, tempat sampah tertutup, AC, dan mainan anak serta dekorasi yang nyaman.

PLG_GSPEECH_SPEECH_BLOCK_TITLE PLG_GSPEECH_SPEECH_POWERED_BY GSpeech